Kamis, 01 November 2012

Wanita Dalam Islam

 Wanita adalah saudara kandung pria, Islam memperhatikan masalah wanita dan memindahkannya dari kehinaan dan kebodohan kepada kemuliaan pengetahuan dan harga diri.

Allah dan Rasul-Nya  telah menerangkan hak-hak dan kewajiban wanita dalam Islam serta sopan santun yang layak untuk dijadikan hiasan dirinya. Islam menempatkan wanita di tempat yang mulia yang belum ada dan tak akan ada pada agama lain selain Islam.

 Wanita sama dengan pria dalam hal ibadah dan mu'amalah, barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya maka ia akan masuk surga dan barang siapa yang menentang Allah dan Rasul-Nya maka ia akan masuk neraka.

 Islam memberikan wanita kebebasan untuk memiliki harta seperti pria. "Barang orang laki-laki ada bahagian  daripada apa yang mereka usahakan, dana bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan." (An-Nisa': 32)

 Islam memuliakan wanita dan mengangkat kedudukannya dan menjadikannya tempat ketenangan bagi pria, sebagaimana firman Allah: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cendetrung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." (Ar-Rum: 21)

 Islam memerintahkan untuk mendidik kaum wanita, mengajari meraka berbuat baik kepada meraka, dan menjadikan meraka beradab. Barangsiapa yang melakukan hal itu maka baginya surga, rasul SAW bersabda: "Jika seseorang mempunyai tiga anak wanita, atau tiga saudara wanita dan ia berbuat baik kepada mereka maka ia akan masuk surga." (HR. Al-Bukhari, 5995)

 Islam menjaga kehormatan wanita dan mewaspadai untuk tidak berbuat buruk kepadanya, Allah telah  menetapkan siksaan yang mengancam bagi orang yang menodai wanita, maka Allah berfirman: "Sesungguhnya orang-orang yangh menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar." (An-Nur: 23) dan berfirman pula: "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka kamu terima kesaksian mereka buat selamanya-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (An-Nur: 3-5)

 Allah memerintahkan kaum wanita untuk mengenakan  jilbab yng akan menajaga kehormatan mereka dan melindunginya dari perbuatan aniaya dan kehancuran, maka Allah berfirman: "Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin,: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka:. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab: 59)
Jilbab yang disyari'atkan untuk wanita hendaklah menutupi sesuatu yang dapat menimbulkan fitnah, berupa wajah, kedua telapak tangan, dan seluruh anggota badan, Allah telah membei keringanan bagi wanit alanjut usia yang telah tidak memiliki keinginan menikah untuk meninggalkan pakaiannya tanpa memperlihatkan dengan hiasan, Allah berfirman: "Dan perempuna-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka doa menaggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (An-Nur:60).


Sumber: Pilar-Pilar Agama Islam hal 175:2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar